erek erek korek

2024-10-06 17:34:43  Source:erek erek korek   

erek erek korek,mimpi melihat orang gila di jalan,erek erek korek

JPNN.com » Nasional » Kuasa Hukum Optimistis Praperadilan Menggugurkan Status Tersangka Satpam PT SKB

Kuasa Hukum Optimistis Praperadilan Menggugurkan Status Tersangka Satpam PT SKB

Kamis, 13 Juni 2024 – 21:18 WIB Kuasa Hukum Optimistis Praperadilan Menggugurkan Status Tersangka Satpam PT SKBFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comKuasa hukum dua Satpam PT SKB Jumadi dan Indra, Rival Mainur saat menghadiri sidang permohonan Praperadilan oleh kiennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (13/6/2024). Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum dua satpam PT SKB Jumadi dan Indra, Rival Mainur optimistis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan kliennya.

Permohonan praperadilan diajukan lantaran tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Pada dasarnya kami optimistis dengan permohonan kami,” kata Rival kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024).

Baca Juga:
  • Satpam PT SKB Ajukan Permohonan Praperadilan ke PN Jaksel Atas Penetapan Tersangka Oleh Bareskrim Polri

Sikap optimis Rival merujuk pada pendapat dari Dosen UPN Dr Beni Harrfa yang dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan hari ini.

Dalam keterangan ahli Beni, penetapan seseorang sebagai tersangka harus melalui proses gelar perkara.

Dalam gelar perkara pun, unsur pasal yang disangkakan harus dikaitkan dengan fakta.

Baca Juga:
  • APJASI Dorong Satpam Tingkatkan Kompetensi, Jangan Hanya Andalkan Fisik 

“Menurut hemat kami apabila penetapan tersangka harus mengaitkan unsur pasal yang diduga dilakukan maka cukup beralasan bagi kami bahwa unsur Pasal 335 KUHP jo Pasal 162 UU Minerba tidak terpenuhi sehingga penetapan tersangka harus dibatalkan,” ujar Rival.

Selain itu, Rival mengatakan memang jika merujuk pada Pasal 82 Ayat (1) huruf d KUHAP bahwa praperadilan akan gugur apabila sidang pokok perkara dilaksanakan.

Read more