melayu 4d

2024-10-07 05:05:58  Source:melayu 4d   

melayu 4d,yonas kenelak,melayu 4d

JPNN.com » Nasional » Hukum » Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan dari Rutan 

Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan dari Rutan 

Senin, 08 Juli 2024 – 14:12 WIB Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan dari Rutan Facebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comKabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (8/7/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

jpnn.com, BANDUNG - Polda Jawa Barat (Jabar) memastikan akan menjalani perintah hakim Pengadilan Negeri Bandung untuk membebaskan Pegi Setiawan dari Rumah Tahanan (Rutan). 

Keputusan ini setelah gugatan praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan hakim tunggal Eman Sulaeman. 

"Kami akan mematuhi putusan sidang praperadilan yang telah diputuskan hakim tunggal praperadilan untuk tersangka PS," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (8/7/2024). 

Baca Juga:
  • Bang Edi Sebut Putusan Pembebasan Pegi Pembelajaran Bagi Polri

Meski begitu, Jules tidak memerinci kapan waktu pasti dibebaskannya Pegi Setiawan. Dia hanya menyebut, proses pembebasan akan dilakukan secara cepat. 

"Kami akan mematuhi segala putusan dari hakim pengadilan, secepatnya sesegera mungkin kami akan penuhi sesuai dengan putusan dari hasil sidang praperadilan," ujarnya. 

Sebelumnya, hakim tunggal Eman Sulaeman memutus untuk mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka oleh Polda Jabar. 

Baca Juga:
  • Polda Jabar Diperintahkan Segera Membebaskan Pegi Setiawan

Hakim menilai penetapan tersangka oleh penyidik tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yakni pemeriksaan atau klarifikasi sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon.

"Hakim tidak sependapat penetapan tersangka hanya berdasarkan dua alat bukti. Harus dilakukan pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu. Alasan-alasan praperadilan, patut dikabulkan. Maka seluruh tindakan termohon menjadi tidak sah," ucap Hakim Eman saat membacakan amar putusan. 

Read more