golden 189

2024-10-08 05:21:59  Source:golden 189   

golden 189,neo777,golden 189

NUSANTARA, KOMPAS.com - Investor Ibu Kota Nusantara (IKN) mendapatkan sejumlah insentif dari pemerintah.

Satu di antaranya adalah proses kilat pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang hanya membutuhkan waktu 11 hari, terhitung dari waktu penandatanganan perjanjian kerja sama investasi dengan Otorita IKN (OIKN).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana mengatakan bahwa pada umumnya proses pengurusan HGB membutuhkan waktu 15-30 hari kerja.

Sementara khusus di IKN, proses HGB dipercepat mengingat IKN yang membutuhkan kepastian kemudahan investasi dari pemerintah sesegera mungkin.

"Yang di IKN kita percepat karena kaitannya dengan para investor yang harus juga kita berikan kepastian terhadap investasi yang ada di IKN," ujar Suyus saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (19/8/2024).

Kementerian ATR/BPN sudah mengeluarkan beberapa sertifikat HGB kepada sejumlah investor di IKN.

Baca juga: Memahami Polemik Istana Garuda di IKN, Sebuah Karya Ilegal? (I)

"Mudah-mudahan ke depan karena peraturannya juga sudah kita siapkan, petunjuk teknisnya sudah kita siapkan juga, bisa kita lakukan dengan cepat," lanjut Suyus.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat melaksanakan groundbreakingproyek IKN tahap 7 pada Senin (12/8/2024) telah mengutarakan kemudahan investasi tersebut.

Jokowi menegaskan, hal tersebut diutarakan oleh Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang juga hadir pada kesempatan yang sama.

"Yang ngomong bukan saya, yang ngomong Menteri Pertanahan. Jadi kalau salah nanti dikejarnya ke Pak Menteri Pertanahan," ujar Jokowi, dikutip dari siaran langsung Youtube Sekretariat Presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Read more