perjuangan mempertahankan nkri

2024-10-06 20:12:12  Source:perjuangan mempertahankan nkri   

perjuangan mempertahankan nkri,spade88 slot,perjuangan mempertahankan nkri

JPNN.com » Nasional » Humaniora » Bea Cukai Belawan Siap Kawal Pelayanan Barang Pindahan Mahasiswa

Bea Cukai Belawan Siap Kawal Pelayanan Barang Pindahan Mahasiswa

Jumat, 13 September 2024 – 17:18 WIB Bea Cukai Belawan Siap Kawal Pelayanan Barang Pindahan MahasiswaFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comBea Cukai Belawan maksimalkan layanan importasi barang pindahan (personal effect) dari luar negeri milik mahasiswa. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, BELAWAN - Bea Cukai Belawan maksimalkan layanan importasi barang pindahan (personal effect) dari luar negeri milik mahasiswa.

Terakhir layanan ini diberikan pada Rabu (11/9), kepada mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikannya di Simon Fraser University, Vancouver, Canada.

Kepala Kantor Bea Cukai Belawan, Ahmad Luthfi menekankan pihaknya akan terus memberikan pelayanan berkualitas tinggi.

Baca Juga:
  • Bea Cukai Ungkap Hasil Gempur Rokok Ilegal di Pontianak

Dia berkomitmen mengawal pelayanan yang cepat, efisien, dan ramah kepada setiap pengguna jasa, termasuk impor barang pindahan mahasiswa ini.

“Kami memastikan setiap tahapan proses dijelaskan dengan baik kepada pengguna jasa, termasuk persyaratan dokumen yang diperlukan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.04/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Pindahan,” kata dia.

Dalam Pasal 3 (b) dijelaskan, mahasiswa/pelajar dapat diberikan pembebasan bea masuk yang dibuktikan dengan surat keterangan telah selesai belajar.

Baca Juga:
  • Kanwil Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 37,8 Miliar

Dalam pelayanan kali ini, importir juga telah memenuhi ketentuan tersebut dengan melampirkan Surat Keterangan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia Vancouver Nomor 067/KONS/SKB/VII/2024.

Luthfi mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan fisik di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Sarana Gemilang, mengacu pada Pasal 6 PMK Nomor PMK 28/PMK.04/2008.

Read more