erek pengemis

2024-10-06 22:00:59  Source:erek pengemis   

erek pengemis,kamplengan hk oovin,erek pengemis

JPNN.com » Nasional » Hukum » Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat DKPP Gegara Terbukti Berbuat Asusila

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat DKPP Gegara Terbukti Berbuat Asusila

Rabu, 03 Juli 2024 – 17:05 WIB Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat DKPP Gegara Terbukti Berbuat AsusilaFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comDokumentasi - Ketua KPU Hasyim Hasyim Asyari. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari diberhentikan alias dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lantaran terbukti berbuat asusila.

Hal itu merupakan putusan DKPP atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.

Pembacaan putusan perkara asusila ketua KPU RI itu digelar di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7).

Baca Juga:
  • Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim, Pengadu Berencana Melapor ke Polisi

Hasyim diberhentikan lantaran terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa.

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," kata Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito saat membacakan putusan.

Hasyim tidak menghadiri langsung sidang putusan tersebut dan memilih hadir secara daring melalui zoom.

Baca Juga:
  • Ini Pernyataan Terbaru Ketua KPU soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Poin tiga putusan, Presiden Jokowi diminta melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.

"Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," demikian poin keempat putusan.

Read more