binjai play77 login

2024-10-06 19:37:50  Source:binjai play77 login   

binjai play77 login,rajatogel4d,binjai play77 login

JPNN.com » Nasional » Humaniora » Operasi Gabungan Disebut Bisa Tingkatkan Kepatuhan Warga dalam Bayar Pajak Kendaraan

Operasi Gabungan Disebut Bisa Tingkatkan Kepatuhan Warga dalam Bayar Pajak Kendaraan

Rabu, 21 Agustus 2024 – 15:37 WIB Operasi Gabungan Disebut Bisa Tingkatkan Kepatuhan Warga dalam Bayar Pajak KendaraanFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comOperasi Gabungan disebut sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Foto: Jasa Raharja

jpnn.com, JAKARTA - Jasa Raharja bersama Korlantas Polri dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri yang tergabung dalam Tim Pembina Samsat Nasional, secara rutin melaksanakan Operasi Gabungan (Opsgab) di seluruh wilayah Indonesia.

Langkah tersebut dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Adapun operasi gabungan itu dilakukan di salah satu di Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga:
  • Korlantas Polri Sudah Mulai Mengintegrasikan Nomor SIM Pakai NIK KTP

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menyampaikan pentingnya pelaksanaan Opsgab ini.

Menurutnya, operasi tersebut tidak hanya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas, khususnya dalam hal pembayaran pajak kendaraan, tetapi juga sebagai upaya preventif untuk mencegah pelanggaran lalu lintas.

“Kami telah menyediakan tempat khusus untuk membayar pajak di tempat, bekerja sama dengan mitra perbankan,” ujarnya.

Baca Juga:
  • Korlantas Polri & Jasa Raharja Gaungkan Keselamatan Berkendara Lewat Cara Ini

Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk senantiasa taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor mereka.

Dia mengingatkan bahwa pembayaran pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga bagian dari proses pengkinian data kendaraan sebagaimana diatur dalam Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Read more