detik bola168

2024-10-06 18:54:58  Source:detik bola168   

detik bola168,asianhandicap,detik bola168

JPNN.com » Nasional » Hukum » Tok, 2 Terdakwa Divonis Pidana Mati

Tok, 2 Terdakwa Divonis Pidana Mati

Selasa, 28 Mei 2024 – 22:40 WIB Tok, 2 Terdakwa Divonis Pidana MatiFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comPengadilan Negeri Jambi memvonis terdakwa narkotika, dua hukuman mati dan satu seumur hidup, Selasa (28/5/2024). (ANTARA/HO-Pengadilan Negeri Jambi).

jpnn.com - JAMBI - Hakim Pengadilan Negeri Jambi mengambil keputusan besar dengan memvonis dua terdakwa kasus narkoba hukuman mati.

Hakim memvonis kedua terdakwa hukuman mati dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram.

"Menjatuhkan pidana mati kepada masing-masing terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban di Jambi, Selasa (28/5).

Baca Juga:
  • PKS Bakal Pecat Caleg Terpilih Tersangka Peredaran 70 Kg Sabu-Sabu di Aceh

Dua terdakwa narkotika yang dihukum mati itu yakni Sukardi dan Asril.

Sedangkan untuk terdakwa lain Deri Saputra divonis penjara seumur hidup.

Ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana tuntutan jaksa.

Baca Juga:
  • 5 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polda Jabar, Terancam Hukuman Mati

Hakim memutuskan dalam perkara ini tidak ada satupun perbuatan yang meringankan terdakwa.

Vonis majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim untuk menjatuhkan kurungan penjara seumur hidup.

Read more