seribumimpi

2024-10-07 01:17:06  Source:seribumimpi   

seribumimpi,statistik phil foden,seribumimpi

Komisi Yudisial Mengaku Telah Memeriksa Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tanur
Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka (kedua kanan) mendampingi keluarga almarhum Dini Sera Afriyanti melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan terhadap Dini hingga meninggal dunia ke Komisi Y(MI/Usman Iskandar)

KOMISI Yudisial menyatakan telah memeriksa majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan pemeriksaan tersebut berlangsung di Pengadilan Tinggi Surabaya, Senin (19/8).

"KY telah memeriksa majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam Perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby terkait putusan vonis bebas terhadap terdakwa GRT, Senin," kata Mukti melalui siaran pers, Senin (19/8).

Baca juga : Kajari Surabaya Didesak Segera Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur

Dijelaskan Mukti, pemanggilan terhadap majelis hakim ialah sebagai hak jawab atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilaporkan keluarga Dini Sera Afrianti.

Namun, Mukti tidak bisa menjelaskan materi pemeriksaan karena pemeriksaan tersebut bersifat tertutup dan hanya digunakan untuk
kepentingan pemeriksaan etik.

"Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari apakah ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak," ujarnya.

Baca juga : Bawas MA Belum Terima Pengaduan terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Sementara itu, Humas Pengadilan Tinggi Surabaya Bambang Kustopo, saat dikonfirmasi di Surabaya, Jawa Timur, Senin (19/8), mengatakan majelis hakim yang diperiksa adalah Erintuah Damanik bersama Mangapul dan Heru Hanindyo.

Pemeriksaan dilaksanakan oleh sejumlah penyidik Komisi Yudisial sekitar pukul 11.00 WIB. 

Bambang menegaskan, dalam pemeriksaan tersebut pihaknya hanya sebatas memfasilitasi tempat saja, sementara pemeriksaan dilakukan sendiri oleh tim dari KY.

Baca juga : Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Harusnya Pertimbangkan Seluruh Alat Bukti

Saat disinggung siapa saja yang diperiksa selain tiga hakim tersebut, Bambang mengaku tidak tahu menahu. Akan tetapi, ia memastikan hanya tiga hakim itu saja yang masih diperiksa.

"(Terperiksa) yang saya dengar majelisnya (Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo)," ujarnya saat dikonfirmasi di Surabaya, Jawa Timur, Senin (19/8).

Sebelumnya, pada 29 Juli, ayah dan adik Dini Sera yang didampingi kuasa hukumnya, Dimas Yemahura, serta politisi Rieke Diah Pitaloka mendaftarkan laporan dugaan pelanggaran KEPPH kepada KY.

Pelapor meyakini terdapat kontradiksi antara surat dakwaan maupun tuntutan dan hasil pertimbangan majelis hakim. Oleh karena itu, pelapor ingin KY memeriksa dugaan pelanggaran KEPPH serta menjatuhkan rekomendasi pemecatan bagi ketiga hakim yang memutus perkara tersebut.

"Kami meminta kiranya KY dapat memberikan rekomendasi yang terbaik, yakni harapan kami adalah penghentian hakim yang memeriksa perkara ini di PN Surabaya. Itu harapan kami," kata Dimas Yemahura. (Ant/Z-1)



Read more