mpowin

2024-10-06 15:14:24  Source:mpowin   

mpowin,adaqq pkv,mpowin

JPNN.com » Nasional » Humaniora » 3 Jemaah Calon Haji Asal Sumut Wafat di Tanah Suci

3 Jemaah Calon Haji Asal Sumut Wafat di Tanah Suci

Selasa, 11 Juni 2024 – 05:43 WIB 3 Jemaah Calon Haji Asal Sumut Wafat di Tanah SuciFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comPemakaman Baqi di Kota Madinah, Arab Saudi. (Dok ANTARA)

jpnn.com, MADINAH - Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Medan mendata ada tiga orang calon haji (calhaj) asal Provinsi Sumatera Utara yang wafat di Tanah Suci.

"Ada satu calon haji yang wafat di Tanah Suci pada Senin (10/6)," kata Sekretaris PPIH Embarkasi Medan Zulfan Efendi, di Medan, Senin.

Calon hani yang wafat itu, lanjut dia, atas nama Ramdansyah Kocik Mahmud Pohan (63) yang berasal dari Kloter 12 Kabupaten Deli Serdang.

Ramdansyah wafat saat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS), Kota Makkah.

Data PPIH Embarkasi Medan menyebut bahwa terdapat dua calon hani wafat di Tanah Suci, yakni Aurisnayati Abdul Jalil (61) tergabung Kloter 12 dari Kabupaten Deli Serdang di Rumah Sakit Saudi Makkah pada Jumat (7/6).

Kemudian Ruhum Hasibuan (61), tergabung Kloter 10 Embarkasi Medan asal Kabupaten Padang Lawas di Rumah Sakit King Faisal Mekah, Arab Saudi, Ahad (9/6).

"Sampai hari ini jemaah calon haji Provinsi Sumatera Utara yang wafat di Tanah Suci berjumlah tiga orang," ujar dia.

Zulfan juga mengatakan Kementerian Agama memastikan setiap calon haji yang meninggal dilakukan badal (digantikan) haji yang bersangkutan dan mendapat asuransi.

"Asuransi diberikan sejak calon haji masuk asrama haji, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama haji saat pemulangan ke tanah air," ujar dia.

Dia menyampaikan terdapat dua jenis asuransi yang disediakan bagi setiap calon haji Indonesia, yaitu asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan.

Untuk calon haji yang meninggal, baik di Tanah Suci maupun tanah air akan diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.

"Setiap calon haji meninggal karena kecelakaan, maka diberikan dua kali Bipih per embarkasi. Untuk calon haji yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran bervariasi antara 2,5 persen sampai 100 persen Bipih per embarkasi," ujarnya.(antara/jpnn)

Baca Juga:
  • Prosesi Pemakaman Babe Cabita Berlangsung Haru
  • Aurel Hermansyah Masuk Rumah Sakit Menjelang Berangkat Haji, Waduh
  • Muchsin Alatas Diisukan Meninggal Dunia, Titiek Sandhora Buka Suara

Berita Selanjutnya: Tegas soal Aturan Haji, Arab Saudi Usir 82 Orang dari Tanah Suci

Read more