bni4d claim bonus

2024-10-06 22:21:30  Source:bni4d claim bonus   

bni4d claim bonus,nomer togel bunglon,bni4d claim bonus

Istana Sebut belum Ada Rencana Terbitkan Perppu Pilkada
KEPALA Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi.(MI/Fetry )

KEPALA Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan sampai hari ini Istana belum ada rencana untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan aturan batas minimal calon kepala daerah di Pilkada 2024.

"Sampai sekarang belum ada perppu,," kata Hasan di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Ia menambahkan, revisi UU Pilkada sedang bergulir di DPR.

Baca juga : DPR Ubah Aturan Lagi, Pilkada 2024 Disebut Inkonstitusional

"Kita ikuti saja sekarang yang ada adalah proses pembahasan undang-undang di DPR. Saya rasa bolanya dan hal-hal teknisnya lebih banyak bisa ditanyakan ke DPR. Sampai sekarang yang bisa saya kasih keterangan adalah bahwa pemerintah dalam hal ini menghormati semua, menghormati putusan MA, keputusan MK, dan menghormati kewenangan DPR dalam membentuk undang-undang. Kita lihat aja nanti hasilnya," kata Hasan. 

Di sisi lain, Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi satu-satunya pihak yang dapat diharapkan untuk menegakkan kembali putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan kepala daerah setelah DPR dan pemerintah sepakat merevisi aturan main pencalonan yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada.

Menurut dia, putusan MK yang dibacakan pada Selasa (20/8/2034) kemarin bersifat final dan mengikat. Artinya, putusan tersebut langsung berlaku saat itu juga. KPU disebutnya harus mengikuti Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 yang mengubah tafsir pencalonan kepala daerah secara progresif. 

Baca juga : Tidak Ada Ruang bagi DPR Memaksa Putusan MK Berlaku di 2029

Misalnya, menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik dan menegaskan bahwa batas minimum usia calon dihitung saat penetapan pasangan calon, bukan pelantikan. "Jadi harusnya KPU langsung mengikuti putusan MK," ujarnya.

Untuk diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat membentuk panitia kerja yang beranggotakan 40 anggota dewan untuk menggodok revisi UU No. 10/2016 tentang Pilkada. Anggota DPR dari Fraksi PAN Yandri Susanto di Gedung Nusantara I DPR mengatakan panja langsung membahas substansi dari pasal-pasal UU pilkada khususnya Pasal 40 tentang syarat pencalonan.

"Pasal yang kita bahas di antaranya pasal pamwascam, petugas di TPS dan jadwal pelantikan dan keserentakan itu apa maksudnya dan lain-lain. Terakhir kita merespon di Pasal 40 tentang syarat pencalonan. Tadi mufakat tidak ada perdebatan dari syarat itu," ujarnya, Rabu ini. (Try/Tri/Sru/P-3)

 



Read more