klasemen stade de reims

2024-10-07 06:07:32  Source:klasemen stade de reims   

klasemen stade de reims,1131sport login,klasemen stade de reims

JPNN.com » Daerah » Sumsel » Operasi Sikat Musi II 2024, Polres Banyuasin Ungkap 33 Kasus, Amankan 32 Tersangka

Operasi Sikat Musi II 2024, Polres Banyuasin Ungkap 33 Kasus, Amankan 32 Tersangka

Kamis, 29 Agustus 2024 – 14:58 WIB Operasi Sikat Musi II 2024, Polres Banyuasin Ungkap 33 Kasus, Amankan 32 TersangkaFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comKapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo dalam konferensi pers di Mapolres Banyuasin. Foto: Dokumen polisi for JPNN.com.

jpnn.com - PALEMBANG- Kepolisian Resor Banyuasin bekerja sama dengan kepolisian sektor jajaran mengungkap 33 kasus dan mengamankan 32 tersangka saat melaksanakan Operasi Sikat Musi II 2024 yang digelar 7-20 Agustus 2024.

Jenis kasus yang diungkap tersebut, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas).

"Pada Operasi Sikat Musi II 2024 ini ada 33 kasus yang kami ungkap, terdiri daro 23 kasus curat , 3 kasus curas, dan 7 kasus curanmor, " kata Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, Kamis (29/8).

Baca Juga:
  • Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah Produksi Sepatu di Cibaduyut

"Dari 33 kasus itu, ada 32 orang tersangka yang diamankan," tambah perwira menengah Polri, itu.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 1.062 tandan buah sawit, sembilan unit kendaraan sepeda bermotor, lima buah dodos, tiga bilah sajam jenis parang, tiga handphone, 85 bungkus rokok, dan tiga unit tabung gas ukuran 3 kilogram.

Tak hanya itu, pihaknya juga mengamankan 25 unit tabung oksigen, 2 buah linggis, 2 buah angkong, 1 buah tv 42 inci merk LG, 1 unit mobil, 1 buah perahu dengan Panjang 6 meter, 1 buah gunting besi, sebuah mesin pompa air dan 1 unit laptop merek Lenovo.

Baca Juga:
  • Komjen Ahmad Luthfi Masih Berstatus Polisi Aktif Ketika Daftar Pilgub di KPU

"Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun atau paling lama 9 tahun penjara, " terang Ruri.

Dia menambahkan bahwa pihaknya akan meningkatkan patroli dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk meminimalisir potensi tindak kriminal.

Read more