kks777

2024-10-06 14:35:52  Source:kks777   

kks777,berkelahi 2d togel,kks777

JPNN.com » Nasional » Humaniora » Suku Asli Tergusur Tambang, Ketua DPD RI Minta Pemda Maluku Utara Beri Perlindungan

Suku Asli Tergusur Tambang, Ketua DPD RI Minta Pemda Maluku Utara Beri Perlindungan

Senin, 03 Juni 2024 – 22:54 WIB Suku Asli Tergusur Tambang, Ketua DPD RI Minta Pemda Maluku Utara Beri PerlindunganFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comKetua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti (kiri) saat mengikuti acara Harlah Pancasila di Riau. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Viralnya video Suku Togutil atau Orang Tobelo Dalam (O Hongana Manyawa) di Maluku Utara yang masuk ke areal pertambangan lantaran hutan tempat tinggal mereka tergusur, memantik perhatian Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

LaNyalla meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku Utara segera turun tangan memberikan perlindungan kepada suku asli tersebut.

Senator asal Jawa Timur itu meminta agar Pemda Maluku Utara betul-betul serius memberikan perlindungan kepada suku asli Pulau Halmahera ini. Apapun bentuknya, LaNyalla meminta pembangunan tak menggusur komunitas masyarakat sekitar, terlebih suku asli yang tinggal di pedalaman, di mana mereka bergantung pada hutan.

Baca Juga:
  • Presiden Jokowi Beri Restu, LaNyalla Maju Lagi Ketua DPD RI

"Inilah pentingnya kajian dan pemetaan mendalam sebelum pembangunan dilakukan. Tujuannya, agar pembangunan yang diorientasikan menghadirkan kesejahteraan untuk masyarakat, tidak malah meminggirkan masyarakat," ujar LaNyalla, Rabu (3/6/2024) di Jakarta.

LaNyalla juga meminta kepada Pemda Maluku Utara untuk memetakan ulang tata ruang mereka dalam Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), agar memiliki aturan, kebijakan dan strategi penataan ruang, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, penetapan kawasan strategis provinsi, arahan pemanfaatan ruang dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah provinsi.

"Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan acuan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan wilayahnya. RTRW juga menjadi dasar perumusan kebijakan pokok pemanfaatan ruang baik di wilayah provinsi maupun kabupaten/kota. Saya kira, Perda RTRW di Provinsi Maluku Utara harus dibaca ulang," tegas LaNyalla.

Baca Juga:
  • Upacara Harlah Pancasila di Riau, Ketua DPD RI Apresiasi Upaya Pemerintah Jaga Ketahanan Energi

Pada saat yang sama, LaNyalla juga meminta suku-suku asli di manapun berada perlu diberikan proteksi. Sebab, keberadaan mereka diatur dengan baik dalam UUD 1945.

"Inilah pentingnya keterwakilan setiap elemen masyarakat di parlemen, dalam suatu lembaga Tertinggi Negara, agar kepentingan-kepentingan masyarakat terwakili dan mereka berdaulat atas segala hal yang berkaitan dengan hajat hidup mereka," ujar LaNyalla.

Read more