JPNN.com » Nasional » Hukum » Gelar Operasi Jagratara, Imigrasi Jakut Temukan 8 WNA Diduga Melanggar Keimigrasian Gelar Operasi Jagratara, Imigrasi Jakut Temukan 8 WNA Diduga Melanggar Keimigrasian
Selasa, 27 Agustus 2024 – 16:41 WIB Petugas Imigrasi Jakarta Utara mendata sejumlah WNA yang tengah berada dan berkegiatan di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading dalam Operasi Jagratama, Rabu (21/8). Foto: Dokumentasi Imigrasi Jakarta Utara jpnn.com, KELAPA GADING - Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menggelar Operasi Jagratara pada sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading pada Rabu (21/8).
Melalui kegiatan tersebut, petugas berhasil mendata 12 warga negara asing (WNA) yang ditemukan tengah berada dan berkegiatan di kawasan apartemen tersebut.
Ke-12 WNA tersebut, meliputi 5 WN Nigeria, 2 WN Tiongkok, 2 WN Belanda, dan masing-masing 1 WN Arab Saudi, Kanada, dan Irak.
Baca Juga:- Diduga Melanggar Izin Tinggal, Seorang WNA Diamankan Imigrasi Jakarta Utara
Dari 12 WNA yang berhasil didata, 8 orang di antaranya diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.
Sementara itu, empat WNA lainnya tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian sehingga diperkenankan untuk melanjutkan kegiatannya.
Dari 8 WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian, 7 orang diduga memiliki sponsor atau penjamin fiktif.
Baca Juga:- Gelar Patroli di PIK, Imigrasi Jakut Temukan WNA Tak Sesuai Visa Izin Tinggal
Satu orang lainnya diduga tidak melaporkan terkait perubahan alamat domisili.
Selanjutnya, petugas mengambil langkah dengan menahan dokumen perjalanan (paspor) dari ke 8 WNA untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.