kastil 89 slot

2024-10-06 14:35:52  Source:kastil 89 slot   

kastil 89 slot,jadwal piala euro 2023 negara,kastil 89 slot

JPNN.com » Nasional » Hukum » Analisis Pakar soal Potensi Korupsi Terkait Demurrage 1.600 Kontainer Beras Ilegal

Analisis Pakar soal Potensi Korupsi Terkait Demurrage 1.600 Kontainer Beras Ilegal

Minggu, 11 Agustus 2024 – 14:25 WIB Analisis Pakar soal Potensi Korupsi Terkait Demurrage 1.600 Kontainer Beras IlegalFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comPemerintah melalui Bea Cukai terus berupayakan percepatan pengeluaran 26.514 kontainer yang tertahan di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Keberadaan 1.600 kontainer berisi beras ilegal yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak dengan nilai demurrage sebesar Rp 294,5 miliar bisa menjadi masalah berbau korupsi atau rasuah.

Itu terjadi apabila, kontainer-kontainer tersebut diambil tanpa dibayarkan dendanya.

Hal itu disampaikan pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menanggapi keberadaan 1.600 kontainer berisi beras ilegal dengan demurrage sebesar Rp 294,5 miliar yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Tanjung Perak, Surabaya.

Baca Juga:
  • Skandal Demurrage: Kemenperin Pertanyakan Legalitas Kontainer Beras yang Tertahan

“Kalau (berasnya) diambil tanpa bayar (demurrage) ya itu masalah (berbau korupsi),” ujar dia, Minggu (11/8).

Dalam penjelasannya, Fickar juga menerangkan, bahwa beras yang tertahan di pelabuhan tersebut akan menjadi kerugian negara apabila tidak dibayarkanya denda sebesar Rp 294,5 miliar.

“(Demurrage atau denda) itu yang dihitung sebagai kerugian negara kalau tidak dibayar,” papar Fickar.

Baca Juga:
  • Skandal Demurrage Bukti Bapanas-Bulog Gagal Wujudkan Ketahanan Pangan

Fickar menambahkan bahwa apabila beras yang berada di 1.600 kontainer itu dibiarkan begitu saja, maka pihak berwenang harus memanggil dan meminta keterangan dari pengangkut.

“Jika sudah jelas siapa yang bertanggung jawab maka bisa diminta paksa membayar atau mengembalikan barang itu ke tempat awal pengiriman,” tegas dia.

Read more