moyang 4d

2024-10-06 20:54:55  Source:moyang 4d   

moyang 4d,cincinslot,moyang 4d

JPNN.com » Nasional » Hukum » Eks Jubir KPK Apresiasi Klarifikasi Kaesang Pangarep soal Penggunaan Jet Pribadi

Eks Jubir KPK Apresiasi Klarifikasi Kaesang Pangarep soal Penggunaan Jet Pribadi

Rabu, 18 September 2024 – 16:08 WIB Eks Jubir KPK Apresiasi Klarifikasi Kaesang Pangarep soal Penggunaan Jet PribadiFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comEks Jubir KPK Febri Diansyah. Ilustrasi Foto/dok: Fathan Sinaga/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengapresiasi kedatangan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep ke KPK.

Di mana Kaesang melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi terkait penggunaan pesawat jet pribadi atau private jet ke KPK, pada Selasa (17/9).

Febri menilai langkah Kaesang melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi itu sehari sebelum batas hukum atau 30 hari kerja dugaan penggunaan jet pribadi bagus.

Baca Juga:
  • KPK Apresiasi Klarifikasi Kaesang Pangarep soal Jet Pribadi

"Saya baca di berita, Kaesang datang ke KPK hari ini untuk klarifikasi ke Direktorat Gratifikasi. 1 bulan kurang 1 hari sejak diketahui naik private jet pada 18 Agustus 2024. Ini bagus dan belum terlambat. Karena batas waktu pelaporan gratifikasi maks 30 hari kerja (30 September)," kata Febri dalam cuitan pada akun media sosial X miliknya, Rabu (18/9).

Febri setuju jika Kaesang bukan merupakan penyelenggara negara. Karena itu, KPK harus segera memutuskan itu bagian dari gratifikasi atau bukan.

"Tapi kan Kaesang bukan Penyelenggara Negara? Benar, namun sebaiknya analisis sperti itu biarkan jadi tugas KPK. Setelah lapor, dalam waktu maksimal 30 hari kerja juga, KPK wajib memutuskan & menetapkan apakah gratifikasi tersebut milik negara atau tidak. Bahkan apakah itu gratifikasi/bukan," tulis Febri.

Baca Juga:
  • Kaesang Datangi KPK, MAKI: Ini Bisa Menjadi Teladan

Namun, Febri mengaku belum mengetahui apakah kedatangan Kaesang ke KPK untuk melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi atau hanya sebatas klarifikasi kepada Direktorat Gratifikasi KPK.

"Tapi, kita belum tahu apakah kedatangan Kaesang melaporkan gratifikasi sbagaimana Pasal 18 UU KPK atau hanya klarifikasi ke Dit Gratifikasi? Apakah ada pegawai dari bagian pengaduan masyarakat yang juga ikut klarifikasi?" ujarnya.

Read more