kode alam ular masuk rumah dibunuh

2024-10-06 15:40:06  Source:kode alam ular masuk rumah dibunuh   

kode alam ular masuk rumah dibunuh,janin 29 minggu,kode alam ular masuk rumah dibunuh

JPNN.com » Nasional » Hukum » Cari Alat Bukti untuk Tetapkan Tersangka, Bareskrim Polri Geledah Satker Kementerian ESDM

Cari Alat Bukti untuk Tetapkan Tersangka, Bareskrim Polri Geledah Satker Kementerian ESDM

Jumat, 05 Juli 2024 – 21:18 WIB Cari Alat Bukti untuk Tetapkan Tersangka, Bareskrim Polri Geledah Satker Kementerian ESDMFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comIlustrasi - Bareskrim Polri. Foto/Arsip: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri terus melakukan penggeledahan di satuan kerja (satker) Kementerian ESDM untuk mencari alat bukti guna menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan proyek penerangan jalan utama tenaga surya (PJUTS) di Kementerian ESDM ini terjadi pada 2020.

"Kalau misalnya alat buktinya terpenuhi berdasarkan Pasal 27 kan untuk penetapan tersangka, dimaknai dengan minimal alat bukti," kata Arief dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Upaya pencarian alat bukti dilakukan di dua lokasi, yakni Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), dan di kantor satuan kerja Itjen Kementerian ESDM.

Baca Juga:
  • Kementerian ESDM: Listrik Ilegal Merugikan Negara Rp 4,9 Triliun

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa bukti surat, atau dokumen dan bukti-bukti elektronik seperti telepon seluler, harddisk, laptop, USB flashdisk, dan CPU komputer.

Menurut perwira menengah Polri itu penggeledahan dilakukan dikarenakan para pihak yang diperiksa tidak membawa dokumen yang diminta oleh penyidik.

Sehingga penyidik mendapat hambatan untuk mendapatkan dokumen yang mau diakses.

Baca Juga:
  • Tahan 9 Tersangka, KPK Sebut Korupsi di Kementerian ESDM Rugikan Negara Rp27,6 M

"Kenapa kami melakukan penggeledahan karena pada saat minta (dokumen) itu ada hambatan dari penyidik untuk mengakses dokumen yang kami minta," ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut dia, sesuai ketentuan undang-undang penyidik memiliki kewenangan untuk menggeledah guna mempercepat perkara.

Read more