semar group

2024-10-09 04:24:45  Source:semar group   

semar group,new fajar pakong lama,semar groupJakarta, CNN Indonesia--

Jordi Onsu menolak ikut campur perceraian sang kakak, Ruben Onsudengan Sarwendah.

Belakangan, ia memang menjadi sasaran warganet yang menanyakan tentang perihal tersebut. Hal ini dikarenakan kedua belah pihak belum mau mengungkap alasan di balik perpisahan pernikahannya itu.

Jordi Onsu yang kerap melakukan siaran langsung di lini media sosial pun dibuat geram karena banyaknya komentar yang muncul.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gue tampol ya! Lagi mau cerita horor masih aja 'bunda (Sarwendah) sama ko Ruben mau pisah ko'" ujar Jordi dalam siaran langsung tersebut, mengutip Insertlive.

Jordi menegaskan bahwa dirinya tidak ingin ikut campur dalam urusan rumah tangga Ruben dan Sarwendah.

Oleh karenanya, ia meminta para warganet agar tidak mencecar dirinya terkait urusan itu.

"Satu, kalau mau pisah urusan mereka," tegas Jordi.

"Yang kedua, lu jangan ganggu gue. Gue lupa lagi (cerita) sampai mana," katanya dengan kesal.

Gugatan cerai Ruben Onsu terhadap Sarwendah didaftarkan melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terdaftar pada 11 Juni dan terdaftar dengan nomor perkara 551/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.

PN Jakarta Selatan juga sudah menetapkan jadwal sidang perdana Ruben Onsu dan Sarwendah pada awal Juli 2024.

Lihat Juga :
Sahabat Beber Situasi Sarwendah Usai Digugat Cerai Ruben Onsu

Perceraian tersebut hadir sekitar dua pekan sejak kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengonfirmasi rumah tangga kliennya dengan Sarwendah sedang dalam masalah. Ia kala itu menyatakan wajar ada masalah dalam berumah tangga.

Kini, telah terkonfirmasi Ruben Onsu menggugat cerai Sarwendah. Gugatan itu hadir sekitar 11 tahun sejak keduanya resmi menikah pada 22 Oktober 2013. Pernikahan itu membuat mereka dikaruniai dua anak perempuan.

Keluarga mereka juga diramaikan dengan kehadiran Betrand Peto yang resmi menjadi anak Ruben Onsu dan Sarwendah secara adat dan hukum pada 15 Oktober 2019 berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(del/agt)

Read more