lion4dbet

2024-10-07 05:59:51  Source:lion4dbet   

lion4dbet,rtp sgp777,lion4dbet

JPNN.com » Nasional » Hukum » Kejati Jabar Terima Berkas Perkara Pegi Setiawan Tersangka Pembunuhan Vina, Lihat

Kejati Jabar Terima Berkas Perkara Pegi Setiawan Tersangka Pembunuhan Vina, Lihat

Kamis, 20 Juni 2024 – 12:19 WIB Kejati Jabar Terima Berkas Perkara Pegi Setiawan Tersangka Pembunuhan Vina, LihatFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comPenyidik Ditreskrimum Polda Jabar saat melimpahkan berkas perkara tersangka Pegi Setiawan alias Perong ke Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (20/6/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menerima pelimpahan berkas perkara tahap pertama kasus pembunuhan Vina dan Eky dengan tersangka Pegi Setiawan alias Perong.

Berkas perkara Pegi Setiawan diantar langsung oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.

Pelimpahan berkas itu terkait perkara pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi tahun 2016.

Baca Juga:
  • Kejagung Angkat Bicara soal Jaksa yang Menangani Kasus Vina Cirebon

Pantauan JPNN, berkas perkara yang dibawa penyidik terlihat sangat tebal dalam satu bundel dengan cover berwarna merah.

Berkas perkara tersangka pembunuhan Vina Cirebon diterima langsung oleh petugas dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Kasipenkum Kejati Nur Sricahyawijaya mengatakan, setelah diserahkan ke kejaksaan, jaksa peneliti akan meneliti kelengkapan berkas selama 14 hari kerja.

Baca Juga:
  • Polisi Limpahkan Berkas Perkara Pegi Setiawan ke Kejaksaan, Ini Reaksi Pengacara

"Kami Kejati Jabar barusan menerima berkas tahap satu atas nama tersangka PS. Setelah menerima berkas tersebut jaksa peneliti akan melakukan penelitian berkas perkara selama 14 hari sesuai KUHP," kata Cahya ditemui di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (20/6/2024).

"Dalam waktu tujuh hari jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara yang dikirimkan tadi," lanjutnya.

Read more