syarat monetisasi fb pro

2024-10-07 01:56:59  Source:syarat monetisasi fb pro   

syarat monetisasi fb pro,nama keren tim futsal,syarat monetisasi fb pro

Dewan Guru Besar Universitas Indonesia Sebut DPR Khianati Konstitusi
Ilustrasi--Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Harkristuti Harkrisnowo (tengah) mewakili guru besar UI lainnya membacakan pernyatan sikap terkait Pemilu pada 2 Februari 2024.(MI/ Moh Irfan)

DEWAN Guru Besar Universitas Indonesia menegaskan tengah terjadi krisis konstitusi di Indonesia akibat pembangkangan yang dilakukan DPR RI.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Kamis (22/8), Dewan Guru Besar Universitas Indonesia menyebut DPR RI secara arogan dan vulgar mempertontonkan pengkhianatan mereka terhadap konstitusi.

"Akibatnya, Indonesia kini berada di dalam bahaya otoritarianisme yang seakan mengembalikan negara ini ke era kolonialisme dan penindasan. Tingkah-polah tercela yang diperlihatkan para anggota DPR itu, tidak lain dan todak bukan merupakan perwujudan kolusi dan nepotisme, yang pada 1998 telah dilawan dengan keras oleh aksi massa dan mahasiswa sehingga melahirkan Reformasi," ungkap Dewan Guru Besar Universitas Indonesia dalam pernyataan yang ditandatangani 67 guru besar itu.

Baca juga : Anggota DPR Pertanyakan Air Galon Ulang Bahayakan Kesehatan

Menurut Dewan Guru Besar Universitas Indonesia, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat bagi semua, termasuk semua lembaga tinggi negara.

Karenanya, lanjut mereka, pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dengan mengabaikan putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024 sehari setelah diputuskan, memperlihatkan bahwa DPR nyata-nyata sangat menciderai sikap kenegarawanan yang dituntut dari para wakil rakyat.

"Tidak ada dasar filosofis, yuridis, maupun sosiologis yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mengubah persyaratan usia calon kepala daerah termasuk besaran kursi parpol melalui revisi UU Pemilihan Kepala Daerah," tegas Dewan Guru Besar Universitas Indonesia.

Baca juga : Dewan Guru Besar UI Minta Presiden Batalkan Statuta UI yang Baru, ini Alasannya

"Perubahan-perubahan tersebut berpotensi menimbulkan sengketa antarlembaga tinggi negara seperti Mahkamah Konstitusi versus DPR sehingga kelak hasil pilkada justru akan merugikan seluruh elemen masyarakat karena bersifat kontraproduktif dan akan menimbulkan kerusakan kehidupan bernegara," imbuh mereka.

Konsekuensi yang tidak terelakkan adalah runtuhnya kewibawaan negara, lembaga-lembaga tinggi negara, dan hukum akan merosot ke titik nadir bersamaan dengan runtuhnya kepercayaan masyarakat.

"Kami tersentak dan geram karena sikap dan tindak laku para pejabat baik di tataran eksekutif, legislatif, maupun yudikatif yang sangat arogan dan nyata-nyata mengingkari sumpah jabatan mereka. Kami sangat prihatin dan cemas akan masa depan demokrasi yang akan menghancurkan bangsa ini. Kini, para anggota Dewan yang semestinya mengawal dan menjamin keberlangsungan Reformasi justru telah berkhianat dengan menolak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan untuk menjaga demokrasi di negeri ini," papar Dewan Guru Besar Universitas Indonesia.

Kondisi saat ini, lanjut mereka merupakan kondisi genting, sehingga Dewan Guru Besar Universitas Indonesia menyikapi kegentingan tersebut dengan mengimbau semua lembaga negara terkait untuk:

  1. Menghentikan revisi UU Pilkada
  2. Bertindak arif, adil, dan bijaksana dengan menjunjung nilai-nilai kenegarawanan 
  3. Meminta KPU segera melaksanakan putusan MK No. 60 dan No. 70 tahun 2024 demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.
  4. Negara harus didukung penuh agar tetap tegar dan kuat dalam menjalankan konstitusi sesuai dengan perundang- undangan, serta mengingatkan secara tegas bahwa kedaulatan rakyat adalah berdasarkan Pancasila. (Z-1)



Read more