oll4d

2024-10-07 02:29:39  Source:oll4d   

oll4d,crystal togel,oll4d

JPNN.com » Nasional » Humaniora » Sebut Urus Sertifikat Tanah di Kabupaten Bogor Sulit, Hengki: Saya Sudah Habis Hampir Rp 1 Miliar

Sebut Urus Sertifikat Tanah di Kabupaten Bogor Sulit, Hengki: Saya Sudah Habis Hampir Rp 1 Miliar

Jumat, 21 Juni 2024 – 17:25 WIB Sebut Urus Sertifikat Tanah di Kabupaten Bogor Sulit, Hengki: Saya Sudah Habis Hampir Rp 1 MiliarFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comHengki Kurniawan, warga Kabupaten Bogor mengaku kesulitan mendapatkan sertifikat tanah yang telah diurus sejak 2023. Foto: source for jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Hengki Kurniawan warga Kabupaten Bogor mengaku kesulitan mendapatkan sertifikat tanah yang telah diurus sejak 2023.

Hengki saat ini tengah mengurus sertifikat tanah seluas 3.650 meter persegi yang ada di Kampung Cicadas RT 03/04 Kelurahan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Pengajuan sertifikat saya berdasarkan girik yang saya miliki. Awalnya berjalan lancar sampai semua syarat hingga pengukuran sudah dilakukan petugas BPN. Namun sudah satu tahun sertifikat tak juga bisa kami dapatkan," kata Hengki yang ditemui di Jakarta Timur, Jumat (22/6).

Baca Juga:
  • AHY Beber Capaian 100 Hari Kerja sebagai Menteri ATR/BPN

Dia mengaku dalam proses itu tidak sedikit biaya yang telah dikeluarkan dengan harapan sertifikat tanahnya bisa segera dimiliki. 

Hengki mengeklaim sudah mengucurkan uang yang sangat besar selama proses pengurusan sertipikat tanah tersebut.

"Sudah hampir Rp 1 miliar uang saya keluarkan agar bisa mendapatkan sertifikat tanah. Apalagi saya juga sudah membayar PBB selama 10 tahun," ujarnya.

Baca Juga:
  • Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Kawal Penyaluran BPNT

Menurut Hengki, tidak ada alasan yang jelas kenapa surat sertifikat tanah miliknya belum bisa didapatkan.

Padahal, menurut data dari pihak kepala desa, tanah yang saat ini tengah diajukan untuk mendapatkan sertifikat sama sekali tidak bermasalah.

Read more