perkasajitu rtp

2024-10-07 01:19:17  Source:perkasajitu rtp   

perkasajitu rtp,nomer togel 92,perkasajitu rtp

JPNN.com » Nasional » Humaniora » Pimpinan MPR Temui Boediono, Bahas PPHN

Pimpinan MPR Temui Boediono, Bahas PPHN

Rabu, 22 Mei 2024 – 16:46 WIB Pimpinan MPR Temui Boediono, Bahas PPHNFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comKetua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) (ketiga kiri) bersama jajaran mengunjungi Wakil Presiden RI ke-11 Boediono di kediamanya, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/5). Foto: Kenny Kurnia Putra/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Empat pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI bertemu Wakil presiden ke-11 RI Boediono untuk melaporkan kinerja MPR periode 2019-2024.

Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan pihaknya juga menyerap berbagai pandangan aspirasi untuk dari semua elemen bangsa.

Tak hanya itu, pertemuan tersebut juga membahas rencana penetapan garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) atau yang saat ini bernama PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara) serta amandemen UUD 1945.

Baca Juga:
  • Feri Amsari: Selama GBHN Digunakan Tak Ada Pembangunan Berkelanjutan

Sesuai dengan rekomendasi MPR sebelumnya, dia menekankan bahwa Indonesia membutuhkan rencana jangka panjang seperti GBHN.

"Kami memperkaya apa yang sudah kami susun yaitu pokok-pokok haluan negara. Jadi, kalau 4 tahun lalu kami hanya menerima surat rekomendasi dalam bentuk satu lembar kertas bahwa MPR diharapkan melakukan kajian dan menghadirkan kembali pokok-pokok haluan negara seperti GBHN atau seperti pembangunan rencana semesta waktu zaman Bung Karno dulu," kata Bamsoet di kediaman Boediono yang berada di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/5).

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan MPR telah menyelesaikan draf isi dari PPHN, tetapi belum bisa dituntaskan dalam periode ini karena keterbatasan waktu.

Baca Juga:
  • Bamsoet Ungkap Dampak dari Ketiadaan GBHN dalam Pembangunan

Bamsoet memerinci, dalam periode berikutnya, akan disahkan dengan tiga pilihan payung hukum.

Pertama, yaitu MPR akan melakukan amandemen terbatas dengan menambah dua ayat di dua pasal.

Read more