klasmen laliga 2024

2024-10-06 19:54:11  Source:klasmen laliga 2024   

klasmen laliga 2024,tas togel 2d,klasmen laliga 2024

Menteri Desa Sambangi KPK Terkait Suap Dana Hibah
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.(Medcom/Candra)

MENTERI Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (22/8/2024). Ia akan diminta keterangan terkait kasus dugaan suap terkait dana hibah di Jawa Timur (Jatim).

Abdul mengaku tidak mengetahui pertanyaan yang akan dicecarkan oleh penyidik karena KPK tidak memerinci pertanyaan yang mau dikonfirmasi penyidik dalam surat pemanggilan. Namun, dia siap memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh KPK.

“Ya, itu kalau di surat panggilannya terkait dengan masalah Jawa Timur (kasus dugaan suap dana hibah). Itu yang enggak tahu (apa yang akan ditanya), nanti kita lihat,” kata Abdul di Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga : 21 Orang Dicekal Terkait Kasus Suap Dana Hibah Jatim

KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi. KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.

Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.

Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. Dia sudah dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 29 September 2023.

Baca juga : Periksa 30 Saksi, KPK Ulik Transaksi Suap Dana Hibah di Jatim

Sahat didakwa bersalah menerima suap dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat T Simanjuntak dengan penjara selama 9 tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita.??Vonis 9 tahun penjara ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK. Pada sidang sebelumnya 8 September, Sahat dituntut jaksa 12 tahun penjara. 

Selain vonis penjara 12 tahun, terdakwa Sahat juga dikenai denda Rp1 milliar subsider 6 bulan. Politisi Partai Golkar tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar. 

Apabila tidak mampu membayar, harta benda terdakwa akan disita jaksa untuk dilelang dan hasilnya diserahkan negara. Jika hartanya tidak mencukupi maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun. (Can/P-3)



Read more