rokok 2d togel

2024-10-06 17:06:51  Source:rokok 2d togel   

rokok 2d togel,ligavip,rokok 2d togel

JPNN.com » Nasional » Humaniora » Resmi, Pemerintah Melarang Penjualan Rokok Secara Eceran

Resmi, Pemerintah Melarang Penjualan Rokok Secara Eceran

Selasa, 30 Juli 2024 – 19:45 WIB Resmi, Pemerintah Melarang Penjualan Rokok Secara EceranFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comPresiden Jokowi di Kantor Presiden IKN. Foto: Mentari Dwi Gayati/Antara

jpnn.com - JAKARTA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 terkait kesehatan, yang salah satunya mengatur larangan penjualan produk tembakau (rokok) secara eceran satuan per batang, kecuali cerutu atau rokok elektronik.

Ketentuan itu tertera dalam Pasal 434 Ayat (1) Poin c PP Nomor 28 Tahun 2024, sebagaimana salinan PP yang dilihat dalam laman jdih.setneg.id di Jakarta, Selasa (30/7).

“Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,” bunyi ketentuan dalam PP tersebut.

Baca Juga:
  • Bea Cukai Riau Bergerak Dini Hari, Hentikan Truk Pembawa 2 Juta Batang Rokok Ilegal

Pasal 434 juga mengatur larangan, yakni penjualan produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan mesin layanan diri, kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil, dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau tempat yang sering dilalui, dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial. 

Namun, pada Pasal 434 Ayat (2) dijelaskan bahwa penjualan menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dibolehkan jika terdapat verifikasi umur.

PP tersebut merupakan aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga:
  • Pengedar Rokok Ilegal di Situbondo Dijebloskan ke Tahanan

Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan pengesahan PP ini merupakan salah satu langkah dari transformasi kesehatan guna membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri, dan inklusif.

“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ujar Budi.

Read more