scatter88 slot online

2024-10-06 23:18:13  Source:scatter88 slot online   

scatter88 slot online,erek2 90,scatter88 slot online

JPNN.com » Politik » Pilkada » Golkar Tunggu Ahmad Luthfi Pensiun Untuk Diusung di Pilkada Jateng

Golkar Tunggu Ahmad Luthfi Pensiun Untuk Diusung di Pilkada Jateng

Kamis, 18 Juli 2024 – 21:21 WIB Golkar Tunggu Ahmad Luthfi Pensiun Untuk Diusung di Pilkada JatengFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comSekjen Partai Golkar Lodewijk Paulus. Foto: arsip JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar Lodewijk F. Paulus mengatakan pihaknya dalam posisi sedang menunggu langkah Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi untuk pensiun dari Polri sebelum serius mengusungnya di Pilgub Jateng.

"Jadi, kami tunggu beliau pensiun. Ada waktu katakan 7-10 hari itu juga survei akan jalan," kata Lodewijk di kantor DPP Golkar di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Kamis.

Menurut Lodewijk, Golkar sangat menghormati profesionalitas Ahmad Luthfi dalam menjalankan tugasnya sebagai kapolda. Karenanya, pihaknya belum mau memberikan instruksi bersifat politis kepada Ahmad Luthfi.

Baca Juga:
  • Golkar Umumkan Sejumlah Pasangan Kandidat Pilkada 2024, Ada Sumut, Riau, hingga Papua Pegunungan

Sambil menunggu keputusan Ahmad Luthfi untuk pensiun, Golkar juga membuka peluang mencari calon lain yang dinilai layak diusung dalam Pilgub Jawa Tengah.

Proses pencarian kandidat yang diusung Golkar akan lebih dinamis pasca mundurnya Ketua DPP Gerindra Sudaryono dari pertarungan Pilgub Jawa Tengah.

"Pak Sudaryono itu mundur dari pencalonan sebagai bakal calon gubernur membuat peta politiknya akan berubah," kata dia.

Baca Juga:
  • Soal Pilkada Jakarta, Golkar Menerbitkan Surat Instruksi Buat Babah Alun 

Karenanya, dia berharap dalam waktu dekat DPP Golkar sudah menemukan dua tokoh yang tepat untuk diusung di Pilgub Jawa Tengah.

Sebelumnya, Partai Golkar bulat mendukung Kapolda Jawa Tengah Irje Ahmad Luthfi maju di Pilkada Jateng 2024.

Read more